Mengenal Hukum Sebagai Teman
Hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, sebagai ilmu, hukum perlu dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teori sederhananya: makin banyak orang belajar hukum, hukum akan terasa seperti “teman”. Artinya, tidak ada lagi rasa khawatir atau takut pada hukum jika kita memahami seluk beluknya.
Namun, mempelajari dan menyebarkan ilmu hukum tidaklah mudah. Prosesnya panjang dan tidak semua orang bisa melakukannya. Nah, kali ini penulis ingin menyampaikan artikel tentang istilah-istilah dalam dunia hukum. Mungkin beberapa istilah sudah familiar, tetapi tidak ada salahnya kita bahas lagi. Atau, justru banyak yang belum tahu? Maka, inilah waktu yang tepat untuk belajar. Ya, istilah-istilah ini akan dibagi dalam dua lingkup: hukum pidana dan hukum perdata. Oke, siapkan camilan dan mari kita mulai…
Istilah dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, Anda pasti pernah mendengar BAP. BAP adalah singkatan dari Berita Acara Pemeriksaan. Ini adalah bagian dari berkas perkara yang dibuat saat pemeriksaan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu. BAP penting bagi polisi untuk mencari informasi dari berbagai pihak terkait kasus.
Selanjutnya, ada Dakwaan. Dakwaan adalah tahap awal persidangan pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan. Surat Dakwaan dibuat setelah menerima berkas perkara lengkap dari penyidik. Jaksa membuat surat ini jika hasil penyidikan dianggap cukup untuk penuntutan. Kemudian, ada Putusan. Putusan adalah kesimpulan akhir dari Majelis Hakim. Biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan yang dikabulkan.
Istilah dalam Hukum Perdata
Mari beralih ke hukum perdata. Ada Eksepsi, yang berarti tangkisan atau bantahan terkait syarat atau formalitas gugatan. Ini bisa membuat gugatan tidak diterima. Lalu, ada Konvensi. Ini adalah istilah untuk gugatan awal atau asli. Istilah ini baru dipakai jika ada Rekonvensi (gugatan balik). Setelah Konvensi, ada Rekonvensi. Ini adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai balasan atas gugatan penggugat. Terakhir, ada Gugatan Provisi. Ini adalah permohonan kepada hakim (atau arbiter) untuk tindakan sementara di luar pokok perkara.
Mari Pahami Istilah Hukum
Demikian ringkasan istilah-istilah hukum yang sering muncul. Penulis tidak akan membahasnya secara mendalam kali ini. Namun, yang penting adalah kita mempelajari dan memahami setiap istilah. Bagi yang sudah tahu, mari bagikan pemahaman ini kepada masyarakat awam dengan bahasa yang mudah. Tujuannya jelas: agar masyarakat mengerti hukum dan tidak lagi dirugikan olehnya. Ingat! Potius sero quam nunquam – Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Lebih baik telat paham hukum, tetapi akhirnya kita selamat.
Selamat membaca dan kita bertemu di artikel selanjutnya. Salam literasi.
Pingback: Mengenal Beberapa Istilah Dalam Bahasa Hukum - National News Site