Cita Negara Hukum dan Demokrasi

Peresensi: Janwan Tarigan (Badan Pekerja MCW)

Judul Buku : Negara Hukum dan Demokrasi: Konsep dan Perkembangan Kontemporer

Penulis : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.

Penerbit : Setara Press 

Ketebalan : x + 126 hlm

ISBN : 978-623-6716-12-0

Harga P. Jawa : Rp60.000

 

Buku “Negara Hukum dan Demokrasi: Konsep dan Perkembangan Kontemporer” terbitan Intrans Publishing Malang ini ditulis oleh Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H. Tema yang dikaji lumrah didengar dalam keseharian masyarakat karena isunya selalu berkembang dengan segala kerumitannya. Demokrasi merupakan sistem yang menawarkan pemerintahan di tangan rakyat dengan cita-cita kesetaraan, kebebasan, dan keadilan, yang sekaligus menimbulkan beragam persoalan untuk mewujudkannya. 

Memilih bentuk Negara demokrasi berarti harus membayar harga atas cita-cita, dan karna tujuan mulia itu banyak Negara yang memilih bentuk Negara demokrasi. Bahkan dalam perkembangan dunia internasional hampir semua negara telah menempatkan konsep Negara hukum dan demokrasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Negara. Selain itu, isu Negara hukum dan demokrasi juga dijadikan kebutuhan internasional setingkat dengan isu hak asasi manusia, lingkugan hidup. Karena merupakan isu strategis, konsep Negara hukum dan demokrasi perlu terus dikaji dan disempurnakan.   

Saat pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat membatasi aktivitas dalam berbagai sektor. Persoalannya, dengan dibatasinya aktivitas masyarakat membuat perekonomian “anjlok”, lalu, bagaimana tanggung jawab pemerintah memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya? Pada titik ini, konsep-teori Negara hukum dan demokrasi bekerja untuk mengurai hak-hak rakyat yang harus dipenuhi pemerintah selama penerapan kebijakan pembatasan sosial (karantina kesehatan) atau istilah yang sering dipakai pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Darutat, dan yang terkini PPKM level 1-4. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas Negara. Jelas bahwa pandemi Covid-19 menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga layak diterapkan kekarantinaan kesehatan. 

Pada saat diterapkan kekarantinaan kesehatan, diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekaraantinaan Kesehatan”. Lebih lanjut, Pasal 8 menegaskan bahwa “ Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina”.

Namun pada praktiknya, pemerintah mengabai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanggulangan covid-19. Bahkan cenderung menghindari tanggung jawab Negara memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya sebagaimana termuat dalam Pasal 8  tersebut di atas. Sementara kewajiban masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan pembatasan sosial atau kekarantinaan kesehatan terus digalakkan dengan pendekatan militeristik. Di satu sisi pemerintah menggunakan hukum untuk memaksa dan menindak masyarakat saat pandemi, di lain sisi, hak rakyat tidak dipenuhi sebagaimana amanat undang-Undang. Realitas ini mengingkari semangat Negara hukum dan demokrasi. 

Dengan pemahaman konsep-teori Negara hukum dan demokrasi ada banyak isu yang berkembang saat ini dapat ditelaah. Buku “Negara Hukum dan Demokrasi: Konsep dan Perkembangan Kontemporer” karya Dr. Yudi Widagdo ini tepat dijadikan referensi. Disarankan bagi mahasiswa yang bertekun pada rumpun studi sosial, politik, dan hukum khususnya pada mata kuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, dan Hukum Perundang-Undangan. Penting juga dipelajri oleh pegiat sosial yang fokus mendorong perubahan sosial melalui penyadaran kritis warga dan kebijakan publik yang pro rakyat. Selalu ada harapan tiap kehadiran karya baru, penanda persoalan yang kini sedang bergulir tidak dibiarkan begitu saja melainkan dicari solusinya melalui kajian-kajian ilmiah teraktual. Mari, rebut perubahan dengan membaca.    



Janwan S.R. Tarigan
Pegiat Malang Corruption Watch (MCW)

Tinggalkan Balasan