Mari Mengenal Istilah-istilah Hukum

https://unsplash.com/photos/WWD93Icc30Y

Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di bumi ini yang khawatir bahkan takut pada hukum, karena dirinya telah mengetahui seluk beluknya.

Namun, mempelajari dan kemudian menyebarluaskan ilmu tentang hukum tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang. Bahkan tidak semua orang dapat melakukan hal ini. Nah, di kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk menyampaikan sebuah artikel yang memuat istilah-istilah dalam dunia hukum. Barangkali istilah-istilah yang disajikan dalam artikel ini sudah familiar dengan para pembaca, namun tak ada salahnya jika kita membahasnya lagi. Atau justru masih banyak  yang belum mengetahuinya? Maka inilah waktu yang tepat untuk mempelajarinya. Oh ya untuk istilah-istilah ini akan penulis bagi dalam dua ruang lingkup saja yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Oke siapkan makanan-minuman dan duduk dengan relax, kita mulai pembahasannya…..

Dalam lingkup hukum pidana, pasti Teman Baca pernah mendengar istilah BAP. BAP merupakan akronim dari Berita Acara Pemeriksaan yang merupakan bagian dari isi berkas perkara, yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu. BAP ini penting bagi pihak kepolisian untuk mencari informasi dari berbagai pihak mengenai suatu kasus. 

Selanjutnya ada Dakwaan. Dakwaan merupakan tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan. Sedangkan Surat Dakwaan akan dibuat setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Surat dakwaan dibuat setelah Jaksa berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sudah cukup dan dapat dilakukan penuntutan.

Kemudian, ada Putusan. Putusan merupakan kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan. 

Mari kita bergeser pada hukum perdata. Ada Eksepsi yang bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Kemudian, Konvensi yang merupakan suatu istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah konvensi baru akan digunakan apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat).

Setelah konvensi, ada Rekonvensi. Rekonvensi merupakan suatu istilah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang telah diajukan penggugat kepadanya. 

Terakhir istilah dalam hukum perdata yaitu Gugatan Provisi yang berarti permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter= pihak yang berfungsi untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara.

Begitulah ringkasan dari istilah-istilah yang biasanya muncul dalam ranah hukum. Tidak atau belum saatnya penulis akan bahas secara mendalam, mungkin di kesempatan lain. Yang terpenting dan mendesak untuk kita lakukan yaitu mempelajari, dan memahami masing-masing istilah tersebut. Dan bagi yang sudah familiar, yuk istilah-istilah tersebut dibagikan ke khalayak umum-khususnya bagi masyarakat awam dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tercipta tatanan masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga tidak lagi “dikadalin” hukum itu sendiri. Ingat! Potius sero quam nunquam-Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, lebih baik telat memahami hukum tetapi di ujungnya kita selamat.

Selamat membaca dan kita bertemu di artikel selanjutnya. Salam literasi.

Tinggalkan Balasan